Senin, 22 Januari 2018

Mengapa Harus Ikut PMII?


Saat ini mahasiswa harus lebih berahti-hati dalam meilih organisasi, karena banyak organisasi yang hanya kedoknya saja islam padahal menyesatkan. Oleh karena itu PMII hadir untuk menciptakan kader yang ulil Al-bab.

Belakangan ini dunia kampus di gemparkan dengan teror washing ide (cucian ota) oleh NII (negara islam indonesia). Di jawa timur tidak sedikit kampus yang mahasiswa yang menjadi korban penyucian otak ala negara Islam indonesia.

Mulai dari perguruan tinggi yang swasta sampai perguruan tinggi yang negeri. Dalam situs 

http://www.tempo.co/hg/surabaya/2011/04/28/brk,20110428-330733,id.html 

di malang ada sembilan mahasiwa universitas muhammdiyah (UNMU) menjadi korban penipuan yang dikemas melalui cuci otak oleh NII, tidak hanya di kampus UMM saja, kampus-kampus negeri di malang juga banyak mahasiswa bahkan dosen juga menajadi mangsa pencucian otak NII. Tidak hanya di malang saja media online detik surabaya.

http://surabaya.detik.com/read/2011/04/27/145725/1626763/466/4-mahasiswa-unair-korban-nii-miliki-prestasi-akademis-bagus

Memberitakan bahwa empat mahasiswa universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya juga ikut menjadi korban penipuan cuci otak NII dengan alasan bahwa korban akan di ajari Islam secara benar, padahal itu hanya tipuannya saja, tidak tanggung-tanggung mahasiswa-mahasiwa yang di embat oleh NII bukan mahasiswa yang biasa-biasa saja melaikan mahasiwa yang pintar-pintar di jurusannya.

Penculikan dan pencucian otak seperti ini menjadi ancaman tersendiri bagi mahasiswa, hususnya bagi mahasiwa yang baru, apalagi tidak pernah belajar di pondok pesantren, karena mahasiwa baru kebanyakan akan mencari jati dirinya, apalagi tidak memiliki pondasi pengetahuan yang luas tentang Islam.

Pencarian jati diri itulah yang akan dimanfaatkan oleh organisasi atau aliran-aliran keras yang ingin menyesatkan pikiran-pikiran mahasiwa baru, karena mahasiswa baru masih belum mengerti dan mengenal tentang bahaya dan dampak jika mengikuti organisasi-organisasi yang radikal yang selalu berusaha untuk merubah negara indonesia yang berbasis pancasila menjadi negara islam seperti di Arab.

Selain itu oragnisasi –organisasi radikal yang berkedok Islam itu tidak akan mendidik bagi mahasiwa untuk melakukan atau mengajak untuk selalu berfikir tentang ilmu pengetahuan, Tidak hanya itu saja organisasi yang hanya numpang di indonesia itu tidak akan pernah mengajak bagi kader-kadernya untuk memikirkan nasib negera indonesia agar menjadi lebih baik dan bermartabat di mata dunia, mereka malah mau merubah negara indonesia menjadi negara islam yang anti terhadap pluralisme dan multikulturalisme.

PMII MENGAJAK UNTUK BERFIKIR

PMII (Pergerakan Mahasiwa Islam Indonesia) selaku pergerakan mengajak kader-kadernya untuk selalu bergerak melakukan perubahan yang lebih baik bagi bangsa dan negara, tentunya dengan menggunakan akal fikirannya untuk melakukan inovasi-inovasi dalam memperkaya ilmu pengetahuan.

Tidak hanya berfikir saja, kader PMII dituntut untuk menjadi manusia yang ulilalbab yaitu dengan fikir,dzikir dan amal sholeh. Pemahaman ulil Al-bab dalam PMII tidak hanya di pahami secara tekstual saja yang hanya terpaku pada makna yang terkandung dalam ayat-ayat al-Qur’an tanpa di sesuaikan dengan keadaan-keadaan saat ini. Tetapi PMII memahami makna ululalbab secara kontekstual sesuai dengan keadaan saat ini.

Konsep fikir dalam PMII yaitu mengajak kadernya untuk selalu berfikir tentang apa yang ada dalam kehidupan sosial, dan ilmu yang dimiliki oleh kader PMII dituntut untuk di amalkan dan diaplikasikan, sehingga ilmu yang dimiliki oleh kader PMII menjadi ilmu yang barokah.

Tetapi kader PMII tidak cukup hanya dengan berfikir saja melainkan kader PMII di tuntut untuk selalu berdzikir (bertafakkur) kepada Allah SWT. Karena dengan berdzikir kader PMII akan terjaga hatinya sehingga untuk selalu ingat terhadap Allah SWT yang telah menciptakan alam semesta ini. Dengan begitu kader PMII akan menjadi tentram dan bisa mengontrol hatinya dalam keadaan apapun.

Tidak hanya dengan berfikir dan berdzikir saja, Kader PMII juga dituntut untuk melakukan amal sholeh, yaitu dengan bersikap toleransi, moderat dan bersikap adil kepada siapapun.

Dengan mengamalkan konsep itulah kader PMII akan menjadi mahasiwa yang akan selalu haus akan ilmu pengetahuan, sehingga kader PMII akan bersungguh-sungguh dalam belajar dan mencari ilmu di perguruan tinggi.

Apalagi kader PMII akan mendapatkan dukungan dan pengetahuan melalui kegiatan-kegiatan atau pelatihan-pelatihan yang di adakan oleh PMII, diantaranya pelatihan jurnalistik, politi, budaya dan yang lainya, tergantung kader maunya mempelajari dan memperdalam ilmu yang mana sesuai dengan bakat dan kemampuannya.

Sehingga setelah lulus dari perguruan tinggi kader PMII akan menjadi sarjanawan yang pintar, berpengalaman dan bertanggung jawab sesuai dengan apa yang terkandung dalam konsep ululalbab.

Oleh karena itu mahasiwa yang ingin mencari jati dirinya dan ingin menjadi mahasiwa yang ulil al-bab, kiranya patut untuk bergabung dengan pmii yang sudah jelas memiliki tujuan untuk menciptakan kader yang ulilalbab demi terciptanya Indonesia yang lebih baik.

Selamat bergabung di PMII!
Salam Pergerakan

Manfaat Ikut Organisasi Mahasiswa di Kampus (exstra)



Teman mengajak saya untuk bergabung dalam organisasi mahasiswa. Hmm Ikut tidak ya? Sebenarnya tertarik sih, tapi nanti takut mengganggu jadwal kuliah. Saya kan tidak mau kalau nilai-nilai saya jadi menurun. Saya juga maunya lulus tepat waktu, tidak mau lama-lama kuliah..
Pernah mengalami keadaan tersebut? Asal kamu tahu, banyak kok yang berpikiran seperti itu. Stigma bahwa ikut organisasi mahasiswa dapat mengganggu perkuliahan memang telah muncul sejak lama. Tapi sebenarnya tidak seperti itu. Soal ikut organisasi mahasiswa ganggu kuliah atau tidak, semuanya kembali ke mahasiswanya masing-masing. Misalnya, kalau kamu memiliki manajemen waktu yang baik, kamu pastinya dapat memprioritaskan mana yang saat itu lebih penting. Apakah sedang ada tugas kuliah yang deadline pengumpulannya dalam waktu dekat, atau persiapan acara organisasi yang waktunya lebih mendesak.
Dengan mengikuti organisasi mahasiswa, manfaatnya banyak sekali untuk masa depan kamu. Dengan catatan, kamu berperan sebagai partisipan aktif, bukan sebagai anggota yang sekedar terdaftar namanya saja dan jarang mengikuti kegiatan yang diadakan. Kalau hanya namanya yang terdaftar, kamu akan melewatkan kesempatan-kesempatan untuk mempelajari soft skills yang nantinya berguna di dunia kerja. Lalu kalau ikut, keuntungan apa yang kamu peroleh? Soft skills seperti apa yang dapat kamu pelajari? Apa manfaatnya di dunia kerja nanti? Nah di bawah ini dijelaskan beberapa diantaranya:


1. Melatih Leadership 

Ketika ikut organisasi, pastinya akan ada banyak hal yang harus kamu urus seperti acara-acara organisasi, yang tentunya melibatkan banyak orang, baik itu sesama mahasiswa anggota organisasi ataupun orang-orang di luar organisasi. Mahasiswa yang ikut organisasi kampus umumnya memiliki sikap dan karakter yang lebih aktif dibanding mereka yang tidak ikut organisasi. Mereka lebih banyak terlatih dalam mengutarakan pendapat di hadapan orang lain ataupun menggerakkan dan mengarahkan teman-teman sesama anggota ketika organisasi sedang mengadakan suatu acara. Jika saat ini belum terbayang seperti apa rasanya mengarahkan teman-teman sendiri, jika nanti sudah berpartisipasi dalam organisasi, sadar atau tidak sadar, kamu akan terperangah bahwa sesungguhnya kamu mampu melakukannya. Di dunia kerja, keterampilan leadership ini pasti bermanfaat sekali. Seringkali di lowongan-lowongan kerja memasukkan leadership sebagai salah satu kriteria untuk calon karyawan barunya, meskipun untuk posisi level staf yang sebenarnya tidak memiliki bawahan. Kamu yang mengikuti organisasi mahasiswa dipandang lebih memiliki inisiatif serta dapat memotivasi dan mengarahkan diri sendiri dan rekan dalam bekerja. Atasan juga lebih senang karena tidak harus mengarahkan kamu terus menerus.


2. Belajar Mengatur Waktu

Dengan ikut organisasi, memang waktu yang biasa kamu gunakan untuk belajar dan mengerjakan tugas akan berkurang. Sementara itu, kuantitas tugas kuliah tetap sama saja antara kamu yang ikut organisasi dan teman-teman lain yang tidak ikut organisasi. Agar keduanya dapat berjalan sama-sama lancar dan tidak ada yang terbengkalai, manajemen waktu yang baik mutlak harus kamu lakukan. Mungkin pada awalnya, kamu akan sedikit kewalahan membagi waktu untuk kuliah dan organisasi. Tapi, lama-lama kamu akan semakin terbiasa. Selanjutnya, kebiasaan ini dapat terus terbawa sepanjang sisa hidup kamu. Setelah bekerja di kantor nanti, kamu akan lebih terlatih dalam mengelola tugas-tugas yang jumlahnya tidak sedikit dan menetapkan prioritas tugas mana yang harus lebih dulu dikerjakan.


3. Memperluas Jaringan atau Networking

Di dalam organisasi akan banyak orang baru yang kamu kenal. Teman-teman mahasiswa seangkatan, senior, mahasiswa dari jurusan lain, orang lain atau praktisi di bidang organisasi atau jurusan yang kamu pilih, dan sebagainya. Mereka ini (bisa juga disebut sebagai jaringan) jangan diremehkan, karena merupakan aspek yang penting, terutama bagi fresh graduate dan mereka yang sedang mencari pekerjaan. Dari mereka, kamu akan dapat memperoleh informasi mengenai lowongan pekerjaan. Entah itu dari kantor tempat mereka bekerja atau dari informasi yang mereka miliki. Dan menurut kebiasaan di berbagai perusahaan, rekomendasi kandidat dari karyawan yang sudah bekerja di perusahaan tersebut biasanya prosesnya bisa lebih cepat, karena mereka telah memiliki gambaran dari karyawan dalam tersebut mengenai kamu sebagai calon karyawan baru.


4. Mengasah Kemampuan Sosial

Mereka yang tergabung dalam organisasi, umumnya secara sosial juga lebih aktif dibanding mereka yang tidak ikut organisasi. Jika ikut organisasi, kamu juga akan terlatih berinteraksi dengan berbagai macam tipe orang. Tidak hanya teman-teman satu jurusan, tapi juga dengan teman-teman dari program studi yang lain. Dengan ini, tentu akan semakin memperluas pemahaman kamu akan berbagai karakteristik orang. Sesuai pengetahuan umum, manusia adalah individu unik. Semakin luas pergaulan kamu, maka pemahaman kamu akan manusia dapat semakin kaya. Saat bekerja nanti, keterampilan ini akan sangat membantu. Kamu akan lebih berpengalaman berinteraksi dengan berbagai karakter rekan kerja, sehingga nantinya akan memudahkan kinerjanya kamu.


5. Problem Solving dan Manajemen Konflik

Banyak berinteraksi dengan orang dengan berbagai karakteristiknya, merupakan hal yang lumrah jika satu atau dua kali terlibat konflik dengan mereka. Demikian juga di dunia kerja, di mana deadline yang mendesak, rekan kerja yang kurang kooperatif atau sukanya menjatuhkan rekan kerja di depan atasan, dan lainnya yang rentan menimbulkan konflik. Jika sudah terbiasa mengatasi masalah dan konflik, kamu tidak akan kaget lagi dan sudah terbayang hal-hal yang sebaiknya dilakukan untuk menyelesaikan masalah agar tidak sampai menurunkan perfoma kerja.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa organisasi mahasiswa berperan sebagai ajang simulasi atau latihan dunia kerja yang sesungguhnya. Hal ini disebabkan karena bangku sekolah atau perkuliahan tidak mengajari kemampuan-kemampuan yang tergolong soft skills seperti ini. Saat berada di dalam kelas, kita sebatas mendapat pengetahuan teknis akan suatu disiplin ilmu. Di buku-buku teks yang banyak dijual di pasaran sebenarnya banyak mencantumkan teori-teori dan tips-tips praktis mengenai soft skills ini. Namun jika tidak dipraktekkan ke dalam bentuk perbuatan nyata atau benar-benar melakukannya, ya sama saja nihil. Karena berkaitan dengan soft skills ini, ada perbedaan mendasar antara tahu teori dan mampu mempraktekkannya ke dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di kantor. Berdasarkan pengalaman para recruiter perusahaan, seringkali memiliki riwayat organisasi memang merupakan nilai tambah bagi calon pegawai baru. Seperti poin-poin mengenai manfaat organisasi di atas, kebanyakan perusahaan berpendapat bahwa calon pegawai yang memiliki pengalaman organisasi lebih terlatih jiwa kepemimpinannya, memiliki manajemen waktu yang lebih baik, jaringannya yang lebih luas, keterampilan interpersonalnya juga lebih baik, serta pemilihan solusi dan pemecahan masalah yang lebih baik dan lebih terlatih menyelesaikan konflik jika dibanding mereka yang tidak memiliki pengalaman organisasi.
Bagaimana dengan kamu? Apakah sudah bergabung dan aktif dalam organisasi mahasiswa? Kalau belum, Ayo bergabung sekarang!


Juniska, SH
(Ketua Umum -  Pertama PC. PMII OKI SUMSEL)

Jumat, 12 Januari 2018

ASWAJA Sebagai Manhaj Al-Harokah (PMII)


Pendahuluan
Sebelum panjang lebar menjelaskan soal ASWAJA dan problem kekiniannya, ada baiknya bagi kalangan nahdliyyin untuk mengirimkan al-fatihah untuk para pendiri NU, para pejuang NU; Mbah Kholil Bangkalan, Mbah Hasyim, Mbah Wahab, Mbah Ahmad Siddiq, dll.......bagaimanapun tanpa mereka NU tidak akan hadir, Islam Indonesia tidak akan seperti ini. Mereka semua adalah panutan dan panduan yang selalu hidup. Mbah Kholil Bangkalan adalah gurunya para guru, tanpa restunya tidak mungkin NU akan muncul sebagai organisasi, Mbah Hasyim adalah rois akbar NU pertama, sebagai pahlawan nasional juga sebagai sentrum ulama se-Jawa. Mbah Wahab adalah seorang organisator, dinamisator, motivator dan inisiator ulung, ditangannya sebuah organisasi yang kecil dapat menjadi organisasi yang besar, kuat dan rapih dan Mbah Ahmad Siddiq adalah konseptor ulung NU, ditangannya telah lahir torehan-torehan sejarah; Deklarasi Hubungan Pancasila dan Islam, Pedoman Berfirkir Nahdlatul Ulama, Khittah Nahdliyyah.....semoga mereka akan selalu menyertai derap langkah, gerak dan dakwah kita.....dan mereka ditempatkan disisi-Nya secara mulia. Amien.
Ahlussunnah wal Jama’ah (ASWAJA) pada awalnya adalah sebuah gambaran simple tentang Islam, dimana ada beberapa hadits nabi yang menjelaskan tentang kata-kata “Ahlussunnah wal Jama’ah, kalau mau selamat harus mengikuti pola keagamaan seperti yang digambarkan oleh Rasulullah SAW, dengan berpegangan teguh terhadap al-Qur’an, As-sunnah, mengikuti jejak sunnah beliau, dan para sahabat khulafaurrosyidin.
ASWAJA menjadi rumit adalah pada tahap berikutnya ketika masalah-masalah ummat Islam mulai bermunculan dan tidak ada model pemecahannya pada zaman Rasul; dari mulai masalah politik kenegaraan, pemberontakan, munculnya ilmu kalam, mantiq, motodologi hukum Islam, dan problem-problem lainnya. Disinilah arus baru dimulai, yaitu sebuah arus dimana perpecahan antar kelompok ummat Islam tidak bisa dihindari, terlebih lagi ketika pandangan, pemahaman, dan ajaran sudah menjadi ideologi, maka konsekuensinya  adalah membuat seperangkat aturan, kode etik, pedoman berfikir, teori pengetahuan yang akan difungsikan untuk mengawal, mengamalkan dan menyebarkan ideologi tersebut hingga akhir hayat.
Apabila kita cermati akan tahapan-tahapan sejarah perkembangan ummat Islam, maka akan terlihat terbagi dalam Lima (5) tahapan, 
  1. Pertama, Masa awal Islam, pada masa ini teks keagamaan masih hidup, dimana ada Rasulullah yang masih bisa menjadi pusat ummat Islam, ada para sahabat yang senantiasa menjaga dan mengamalkan sunnah-sunnah rasul. Semua persoalan ummat dapat ditanyakan secara langsung kepada sumbernya. Tetapi pada masa ini hasil ijtihad sahabat sudah diakui dan direstui oleh Rasul sebagai produk hukum, hal ini pernah terjadi pada sahabat Mu’adz bin Jabal.
  2. Kedua, Munculnya perpecahan ummat Islam, ini terjadi setelah kematian khalifah Utsman bin Affan, Ali bin Abi Tholib dan pengangkatan Muawiyah sebagai Khalifah. Disini sudah mulai terjadi pertanyaan-pertanyaan, soal dosa besar; bagaimana hukumnya orang mukmin membunuh orang mukmin, pakah termasuk dosa besar. Dari sini pula mulai muncul firqah-firqah; Khawarij, Murji’ah, Syi’ah.
  3. Ketiga, Masa munculnya ilmu-ilmu kalam, ini terjadi pada abad.....ketika ilmu kalam dan filsafat bercampur dengan persoalan ketauhidan, pada masa ini muncullah aliran Mu’tazilah yang merupakan arus dominan bahkan menjadi madzhab resmi negara pada waktu itu, setelah itu perbedaan pendapat pun tidak bisa dihindari, munculah Asy’ariyah dan Maturidiyah.
  4. keempat, runtuhnya khilafah Utsmani di Turki. Keruntuhan khilafah ini membawa dampak luar biasa, baik itu pada soal sikap keagamaan, pemerintahan. Pada masa ini terjadi dua persoalan besar apakah perlu mendirikan kehilafahan yang baru atau negara-negara muslim menentukan sendiri jalan hidupnya, dari sinilah lahir kongres ummat Islam di Arab Saudi  dan Mesir dan memunculkan aliran Wahabi penganut Abdul Wahab, di Indonesia berdirinya “Nahdlatul Ulama” sebagai benteng kaum tradisional,
  5. Kelima, mencuatnya gerakan–gerakan Islam kontemporer. Tema sentral dari munculnya gerakan-gerakan Islam ini adalah persoalan “pemurnian ajaran Islam dari unsur Takhayul, Bid’ah, dan Khurafat, dan sistem politik Islam”. Terhadap sistem politik Islam terbagi dua, mereka yang memaksakan Islam harus menjadi negara dan sebagian lagi Islam cukup menjadi syariah, ibadah dan etika sosial.
Dari lima tahapan sejarah perkembangan gerakan Islam ini telah memunculkan pertanyaan-pertanyaan, kenapa selalu terjadi perpecahan dalam diri ummat Islam?, kenapa kebesaran sejarah ummat islam selalu lahir dari benturan politik? Kenapa sejarah kejayaan ummat Islam selalu terputus?, adakalanya sejarah kekuatan politik yang muncul, sejarah pergulatan pengetahuan yang muncul, tetapi habis itu hilang tanpa ada jejaknya!
Bangunan sejarah ummat Islam selalu menampakan sisi sejarah yang timpang, kini tidak ada bangunan sejarah yang terus “menjadi”, yang ada adalah sejarah yang selalu terputus, bahkan mengulang perdebatan-perdebatan yang pernah ada sebelumnya; seputar bagaimana hukumnya bid’ah, takhayul dan khurafat, bagaimana mendialogkan agama dan negara. Dalam sejarah gerakan ummat Islam dunia yang terjadi adalah tragedi-tragedi konspirasi, saling bunuh-membunuh, eksploitasi, ekspansi, dan terlibat perselingkuhan dan persekongkolan yang besar antara kekuatan gerakan Islam dengan negara-negara barat.
Apa yang terjadi pada perkembangan ummat islam di dunia, Indonesia pun mengalami sejarah yang serupa. Sejarah perkembangan ummat Islam di Indonesia mengalami beberapa tahapan,
1.pertama, terjadinya proses penyebaran Islam oleh walisongo, pada fase ini terjadinya proses dialog antara kebudayaan lokal dan Islama, proses ini terus “menjadi” yang akhirnya menjadi wajah Islam Indonesia
2.Kedua, pada awal abad 20, munculnya organisasi-organisasi massa islam, Sarekat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Sarekat Islam, Muhammadiyah,  Nahdlatul Ulama, Al-Irsyad, baik yang berbasis keagamaan maupun politik. Kemunculan organisasi ini adalah sebagai bagain dari upaya membebaskan bangsa Indonesia dari cengkraman kolonial dan menyebarkan faham keagamaan menurut pemahaman organisasinya masing-masing.
3.Ketiga, Fase perumusan konstitusi dasar bangsa Indonesia dan mulai munculnya perdebatan ideologi tentang perlu tidaknya piagam Jakarta menjadi salah satu butir dalam pancasila.
4.Keempat, munculnya Islam politik.
5.Kelima, mencuatnya gerakan-gerakan Islam, baik karena perbedaan pemahaman keagamaan, faktor kepentingan politik, maupun karena motif ekonomi, seperti;  Daarul Arqom, LDII, Islam Jama’ah, dll
6.Keenam, pada fase ini, umat Islam dihadapkan pada berbagai gagasan-gagasan yang bersumber dari barat, seperti; modernisasi, pembangunan, demokratisasi, keadilan, gender, Hak Asasi Manusia, multikulturalisme. Disamping dihadapkan pada isu, muncul pula gerakan-gerakan Islam puritan yang mengetengahkan isu politik Islam dan “pemurnian ajaran Islam”, seperti ; Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Forum Komunikasi Ahlussunnah wal Jama’ah (FKAWJ). Pada saat ini varian isu dan gerakannnya lebih luas.
Dari perkembangan sejarah ummat Islam ini, dimanakah posisi Nahdlatul Ulama? Nahdlatul Ulama dalam sejarahnya telah membuktikan diri sebagai kekuatan bangsa Indonesia yang sangat diperhitungkan, nasionalismenya bisa menjadi titik temu antara Islam dan nasionalis, agama dan negara. Pola keagamaannya dapat menjadi titik temu antara kebudayaan lokal dan Islam. fikroh Nahdliyahnya bisa menjadi titik temu antara kepentingan agama, masyarakat, negara dan pasar. Dengan jaringan modal sosial, politiknya yang kuat, NU menjadi kekuatan bangsa yang diperhitungkan dan menjadi mediator kepentingan kelompok-kelompok Islam dunia.  
ASWAJA menjadi kata kunci dalam membangun NU dan Indonesia ke depan, sejauhmana nilai-nilai ASWAJA bisa ditransformasikan keluar dan diinternasilasikan kedalam NU sendiri dan ASWAJA menjadi ruh dari Islam Indonesia itu sendiri. Kiranya perlu untuk mengkaji beberapa pemikiran tokoh-tokoh NU, agar ASWAJA dapat diformulasikan menjai manhajul harakah, mereka antara lain; KH. Hasyim Asy’ari, KH. Bisri Syamsuri, KH. Achmad Siddiq, KH. Bisri Musthofa, KH. Dawam Anwar, KH. Muchit Muzadi, KH. Wahid Zaini, KH. Saifuddin Zuhri, KH. Sahal Mahfudz, KH. Tolchah Hasan dan Kh. Said Aqil Siradj
Aswaja dalam Ruang Lingkup dan Tradisi NU
Setting sosial, politik, ekonomi yang melandasi lahirnya NU
Kelahiran Nahdlatul Ulama (NU) adalah hasil dari proses sejarah yang sangat panjang, yang sebelumnya sudah ada berbagai embrio menjelang kelahirannya. Embrio-embrio tersebut adalah:
1.    Pada bidang ekonomi, kalangan ulama-ulama NU sudah memikirkan jauh sebelum lahirnya bayi Nahdlatul Ulama dengan membentuk mata rantai, jaringan saudagar santri yang disebut dengan “Nahdlatut Tujjar” pada tahun 1918. Kelahirannya sebagai bentuk perlawanan terhadap kolonial Belanda dan para pengusaha Cina.
2.    Pada bidang politik adalah dengan menggalang tokoh-tokoh nasional dan lokal pada waktu itu untuk turut serta membangun kesadaran kebangsaan melalui pendidikan, maka muncullah “Nahdlatul Wathan” pada tahun 1916 yang dalam perjalanannya mengalami perkembangan yang sangat pesat.
3.    Pada bidang intelektual dan diskusi pemikiran telah lahir “Taswirul Afkar” pada tahun 1922, meskipun Taswirul Afkar ini pada pase selanjutnya melebur menjadi lembaga pendidikan bergabung bersama Nahdlatul Wathan, tetapi dari hasil diskusi gagasan dan pemikirannya cukup mempengaruhi dalam membangkitkan kesadaran nasionalisme rakyat.
4.    Lahirnya Nahdlatul Ulama adalah mata rantai dari perjuangan panjang Wali Songo, dimana Wali Songo menyebarkan Islam melalui cara-cara persuasif melalui pendekatan kebudayaan (asimilasi budaya) bukan dengan kekerasan seperti penyebaran Islam di berbagai belahan dunia lainnya. Nahdlatul Ulama menjadi besar karena kemampuannya dalam mengakomodir dan mengapresiasi kebudayaan lokal dan menjadikannya sebagai basis kekuatan kebudayaan dan tradisi bangsa.
5.   Lahirnya Nahdlatul Ulama adalah sebagai bentuk “perlawanan” terhadap ideologi trans-nasional “Wahabi” yang hendak menyeragamkan ideologi tersebut ke seluruh penjuru dunia dan menjadikan Saudi Arabia sebagai satu-satunya pusat kekhalifahan Islam.
Secara bahasa, ada tiga kata yang membentuk istilah Ahlussunnah wal Jama’ah;
1.     Ahl, berarti keluarga, golongan atau pengikut.
2.   Al-Sunnah, yaitu segala sesuatu yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Maksudnya, semua yang datang dari Nabi, berupa perbuatan, ucapan dan pengakuan Nabi Muhammad SAW (Fath al-Bari, juz XII, hal. 245)
3.    Al-Jama’ah, yakni apa yang disepakati oleh oleh para sahabat Rasulullah SAW pada masa Khulafaur Rasyidin (Khalifah Abu Bakr, Umar bin al-Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib). Kata al-Jama’ah ini diambil dari sabda Rasulullah SAW “Barangsiapa yang ingin mendapatkan kehidupan yang damai di surga, maka hendaklah ia mengikuti al-jama’ah (kelompok yang menjaga kebersamaan)”. (HR. Al-Tirmidzi (2091), dan al-Hakim (1/77-78) yang nilainya shahih dan disetujui oleh al-Hafizh al-Dzahabi).
Syaikh Abdul Qadir al-Jailani (471-561 H /1077-1166 M) juga menjelaskan:
“Al-Sunnah adalah apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW (meliputi ucapan, perilaku serta ketetapan beliau). Sedangkan al-Jama’ah adalah sesuatu yang telah menjadi kesepakatan para sahabat Nabi pada masa Khulafaur Rasyidin yang empat, yang telah diberi hidayah (mudah-mudahan Allah memberi rahmat kepada mereka semua)”. (Al-Ghunyah li Thalibi Thariq al-Haqq, juz I, hal. 800).
Lebih jelas lagi, Hadlrotussyaikh KH. Hasyim Asy’ari (1287-1336 H/ 1871-1947) menyebutkan dalam kitabnya Ziyadah at-Ta’liqat (hal. 23-24) sebagai berikut:
       “Adapun Ahlussunnah wal Jama’ah adalah kelompok ahli tafsir, ahli hadits dan ahli fiqih. Merekalah yang mengikuti dan berpegang teguh dengan sunnah Nabi Muhamad SAW dan sunnah Khulafaur Rasyidin setelahnya. Mereka adalah kelompok yang selamat (al-firqah al-najiyah). Mereka mengatakan, bahwa kelompok tersebut sekarang ini terhimpun dalam madzhab yang empat, yaitu pengikut Madzhab Hanafi, Syafi’i, Maliki dan Hambali.”
Ahlussunnah adalah mereka yang mengikuti dengan konsisten semua jejak-langkah yang berasal dari Nabi Muhammad SAW dan membelanya. Mereka mempunyai pendapat tentang masalah agama baik yang fundamental (ushul) maupun divisional (furu’).
Sebagai bandingan Syi’ah. Di antara mereka ada yang disebut “Salaf”,yakni generasi awal mulai dari para Sahabat, Tabi’in dan Tabiut Tabi’in, dan ada juga yang disebut “Kholaf”, yaitu generasi yang datang kemudian. Di antaranya ada yang toleransinya luas terhadap peran akal, dan ada pula yang membatasi peran akal secara ketat. Di antara mereka juga ada yang bersikap reformatif (mujaddidun) dan di antaranya lagi bersikap konservatif(muhafidhun). Golongan ini merupakan mayoritas umat Islam.
ASWAJA dan Tradisi Berfikih
Kalau pada masa Asy’ariyyah dan Maturidiyyah perdebatan ASWAJA lebih banyak pada persoalan teologi, maka pada fase munculnya jam’iyyah Nahdlatul Ulama perdebatan ASWAJA lebih pada persoalan fiqih (persoalan furu’) termasuk bagian di dalamnya adalah persoalan khilafiyah (variable-variable furu’).  
Secara definisi ilmu fiqih adalah:
Ilmun bi al-ahkam al-syar’iyyah al-‘amaliyyah al-muktasabu min adillatiha al-tafsiliyyah”, (fiqih adalah ilmu hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang digali dari dalil-dalil yang terperinci).
Definisi ini mengandung tiga substansi dasar yang sangat krusial,pertama, ilmu fiqih adalah ilmu yang paling dinamis karena ia menjadi petunjuk moral bagi dinamika sosial (af’alul mukallafin) yang selalu berubah dan kompetitif. Kedua, ilmu fiqih sangat rasional, mengingat ia adalah ilmu iktisabi (ilmu hasil kajian, analisis, penelitian, generalisasi, konklusiasi). Di sini terjadi kontak sinergis antara sumber transendental (adillah) dan rasionalitas (mujtahid). Ketiga, fiqih adalah ilmu yang menekankan pada aktualisasi, real action, atau bisa dikatakan amaliyah, bersifat praktis sehari-hari.
Fiqih juga harus berhubungan erat dan sinergis dengan problematika manusia, karena fungsi fiqih adalah mengarahkan, mendorong, dan meningkatkan perilaku manusia agar sesuai dengan tuntutan agama. Perilaku manusia tentu tidak terbatas pada wilayah ibadah mahdhah yang sangat terbatas, namun juga mencakup aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, kependudukan dan sosial tersebut. Fiqih harus tampil menjadi solusi atas berbagai problem sosial tersebut.
Tradisi berfikih NU mengukuti empat madzhab; Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad ibnu Hambal
ASWAJA dan Tradisi Tasawwuf
Kemunculan tasawuf bukan baru terjadi pada generasi muta’akhirin, tetapi sudah ada pada zaman Rasulullah SAW. Bedanya, istilah ke-tasawuf-an baru dikenal pada generasi muta’akhirin, sementara pada masa Rasulullah istilah ke-tasawuf-an belumlah dikenal, melainkan yang disebut “ke-zuhud-an”.
Dalam tradisi NU, ada empat puluh lima (45) Thariqat Mu’tabarah(Tarekat yang diakui dan dianggap pegangan), dan dianggap sanadnyamuttashil (bersambung) ke rasulullah SAW, yaitu; 1) Rumiyyah, 2) Rifa’iyyah, 3) Sa’diyah, 4) Bakriyah, 5) Justiyah, 6) Umariyah, 7) Alawiyah, 8) Abbasiyah, 9) Zainiyah, 10) Dasuqiyah, 11) Akbariyah, 12) Bayumiyah, 13) Malamiyah, 14) Ghaibiyah, 15) Tijaniyah, 16) Uwaisiyah, 17) Idrisiyah, 18) Samaniyah, 19) Buhuriyah, 20) Usyaqiyah, 21) Kubrawiyah, 22) Maulawiyah, 23) Jalwatiyah, 24) Baerumiyah, 25) Ghazaliyah, 26) Hamzawiyah, 27) Haddadiyah, 28) Matbuliyah, 29) Sunbuliyah, 30) ‘Idrusiyah, 31) Utsmaniyah, 32) Syadziliyah, 33) Sya’baniyah, 34) Kalsyaniyah, 35) Khadhiriyah, 36) Syathariyah, 37) Khalwatiyah, 38) Bakdasyiyah, 39) Syahrawardiyah, 40) Ahmadiyah (Thariqah), 41) ‘Isawiyah Gharbiyah, 42) Thuruqi Akabiril Auliya’, 43) Qadiriyah wa Naqsyabandiyah, 44) Khalidiyah wa Naqsyabandiyah, 45) Ahli Mulazamat al-Qur’an was Sunnah wa Dalailil Khairati wa Ta’limi Fathil Qaribi aw Kifayat al-Awami. Thariqat-thariqat tersebut dijadikan pegangan dan rujukan oleh organisasi “Jam’iyyah Ahli Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyah”, Organisasi Tarekat se-Indonesia, yang berada di bawah payung organisasi Nahdlatul Ulama.  
NU dan Wawasan Strategis
Konsepsi Ahlussunnah wal Jama’ah (ASWAJA) yang telah diintegrasikan ke dalam tubuh Nahdlatul Ulama dan dijadikannya sebagai pedoman, dalam perkembangannya bukan hanya melandasi sebatas persoalan-persoalan keagamaan (baik itu menyangkut aqidah maupun masalah-masalah fiqihiyyat) tetapi lebih dari itu menjadi landasan dalam bersikap, bertindak, berpikir dan beragama. Dalam beberapa kali Muktamar NU, ASWAJA selalu menjadi pembahasan yang sangat hangat dan menarik, bahkan forum-forum kaum muda NU non-struktural (mereka adalah anak-anak muda NU yang berada di jalur kultural) selalu menyita perhatian dan menjadikannya topik-topik diskusi yang menarik.
Pembahasan yang cukup menghangat adalah apakah ASWAJA ini sebagai teologi-dogmatik, ataukah sebagai Manhajul FikrManhajun Nahdlah, atau mungkin sebagaiHarakah? Cukup menarik mencermati berbagai pertanyaan KH. A. Mustofa Bisri (Gus Mus), bagaimana sikap ASWAJA dalam kehidupan sehari-hari? Bagaimana ASWAJA dalam berpolitik, dalam berekonomi dan berbudaya? Bahkan dalam kehidupan sehari-hari, ASWAJA diartikan sangat sederhana sekali, baik itu oleh kalangan para da’i-da’i NU; orang NU yang berhaluan ASWAJA adalah yang mengikuti salah satu dari empat madzhab, yang bertasawuf mengikuti Thariqat Imam Junaid al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali, yang suka tahlilan, barjanzian, ziarah kubur, manakiban, qunutan, tarawih 20 rakaat.
Kekhawatiran ini bisa dipahami, karena memang Nahdlatul Ulama dari awal pendiriannya, termasuk dalam “Qanun Asasi”-nya KH. Hasyim Asy’ari tidak menyebutkan secara jelas mengenai konsepsi ASWAJA, yang dijelaskan hanya Madzhab al-‘Arba’ah (madzhab yang empat), selebihnya, tidak ada rumusan baik dalam pergaulan sosial, politik, ekonomi maupun kebudayaan.
Tafsiran-tafsiran ASWAJA berikutnya dilandaskan pada nilai-nilai, manhajul fikr, sehingga menjadi rumusan yang hadir seperti sekarang ini. Pelembagaan ASWAJA sehingga menjadi seperti sekarang ini, disusun setelah Mbah Hasyim wafat, pada eranya KH. Bisyri Samsuri yang kemudian disistematisir lagi pada eranya KH. Achmad Siddiq. Karena dari awalnya ASWAJA bukan sebagai lembaga, hanya sebagai landasan berfikir dan landasan bergerak, maka lebih tepat lagi kalau disusun ASWAJA sebagai manhajul harakah yang akan berfungsi untuk menggerakkan roda jam’iyyah dan jama’ah NU.
Harus dipahami, bahwa ASWAJA dalam tubuh NU selama ini masih menjadikan NU stagnan dengan segala potensinya yang ada, baik itu potensi ekonomi, politik, sosial maupun budaya. Dari banyak potensi ini semuanya belum menggerakkan NU menjadi sebuah organisasi yang solid, rapih dan sejahtera. Selama ini yang menjadikan NU mengakar adalah karena adanya ikatan-ikatan tradisional yang semuanya tidak terlepas dari hubungan guru-murid maupun ulama-rakyat. Sistem patronase kepemimpinan ulama inilah yang menguatkan kelembagaan ASWAJA dalam masyarakat NU.
PBNU pernah melakukan rumusan-rumusan ASWAJA dalam empat wawasan strategis dalam Muktamar NU ke-27 No. 002/MNU/1984, yaitu: wawasan tentang ke-NU-an sendiri, wawasan tentang ke-Islam-an, wawasan tentang ke-Indonesia-an. Dan wawasan tentang ke-Semesta-an (universalitas = internasionalitas = seluruh kemanusiaan). Empat wawasan strategis inilah yang coba menghadirkan NU pada setiap masa dan dengan wawasan inilah NU masih dianggap sebagai organisasi massa Islam yang moderat, meskipun anggapan ini terkadang ada untungnya tetapi juga ada ruginya. Untungnya adalah dengan dianggapnya NU sebagai organisasi yang moderat maka percaturan politik ekonomi dan sosial nasional tetap harus melibatkan NU, tetapi nilai ruginya adalah dengan anggapan ini menjadikan NU selalu berada pada pihak yang dikorbankan, baik oleh negara, pemilik modal maupun kekuatan jaringan internasional.
Aswaja dari Madzhabi ke Manhaji
Ada beberapa konsep - konsep yang beberapa di antaranya pernah menjadi keputusan dalam Muktamar dan Munas NU, seperti Khittah Nahdliyah, Mabadi Khaira Ummah, Fikrah Nahdliyah dan Maslahah Ummah. Tiga konsep dari keempat konsep tersebut menjadi keputusan Nahdlatul Ulama (Khittah Nahdliyah merupakan keputusan Muktamar NU ke 26, Mabadi Khaira Ummah merupakan keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU tahun 1992, Fikrah Nahdliyah merupakan keputusan Msyawarah Nasional Alim Ulama NU tahun 2006), sementara Maslahah Ummah belum menjadi keputusan Muktamar NU, hanya saja persoalan kemaslahatan ummah sudah ada rumusan dari beberapa tokoh-tokoh NU.
Adanya konsep-konsep ini menurut penulis adalah sebagai wujud dari transformasi dan internalisasi nilai-nilai ASWAJA agar lebih dapat dipahami, dan bagi warga Nahdlatul Ulama dapat menjadi panduan dalam berfikir dan bertindak. Pada kenyataannya konsep-konsep ini bukan hanya sebatas menjelaskan pada aturan-aturan keagamaan, tetapi juga menyentuh pada persoalan kebudayaan, kebangsaan, politik, dan ekonomi. Hanya saja rumusan-rumusan ini terkadang tidak disertai dengan turunan konsep yang utuh sehingga menjadi program NU yang aplikatif.
Sebagai sebuah organisasi massa yang besar, NU dalam pengambilan segala keputusannya memang cenderung sangat hati-hati, selalu dipikirkan akibat, resiko dan maslahatnya. Keputusannya selalu mendasarkan pada teks-teks keagamaan, baik itu dari al-Qur’an, al-Hadits, al-Qiyas, al-Ijma’, Qawa’id Ushul Fiqh, Istihsan, dan metodologi-metodologi lainnya. Maka konsep-konsep strategis yang diputuskan NU seyogyanya menjadi panduan dan pegangan kita untuk dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Perubahan alur dari madzhabi ke manhaji adalah sebuah landasan konsepsional dan teoritis, dimana madzhab adalah aliran yang di dalamnya memuat seperangkat aturan-aturan, nilai-nilai, norma-norma, metodologi, dan dalam prakteknya sudah diamalkan oleh seluruh warga NU dengan mengikuti madzhab teologi, madzhab fiqih, dan madzhab tasawuf.
Sementara manhaji adalah sebuah konsep metodologis yang selalu berkembang dan berubah sesuai dengan tuntutan zaman, dalam hal ini perubahan-perubahan ini tidak sebatas pada persoalan “Fiqih-Ushul Fiqihnya” saja, tetapi juga harus mampu mengembangkan fiqih-fiqih sektoral, detail seperti fiqih perburuhan, pertambangan, perempuan, fiqih trafficking, fiqih nelayan, fiqih agraris, dan lain-lain.
Tetapi fiqih-fiqih sektoral ini sekali lagi, tidak terlepas dari konteks memperkuat Jam’iyyah Nahdlatul Ulama, dan bukan sebaliknya memperkeruh dan memporak-porandakan konsep-konsep fiqhiyyatyang sudah baku, terutama yang sudah diamalkan oleh kalangan pesantren dan kalangan-kalangan ulama NU.
Apa yang telah tersusun dalam madzhab teologi, fiqih dan madzhab tasawuf sudah memuat aturan yang sudah baku, maka yang kita kembangkan dalam hal ini hanya menyangkut persoalan-persoalan fiqih baik itu pada persoalan kaidah ushul fiqih maupun substansi fiqih dengan tetap melandaskan pandangan intinya pada ketentuan yang sudah baku.   
Banyak persoalan-persoalan yang dihadapi umat saat ini membutuhkan penyelesaian dengan cepat dan tepat yang bukan hanya berkutat pada persoalan ‘ubudiyah saja, melainkan pada aspek penataan keadilan ekonomi dan kesejahteraan.
Bagaimana menyelesaikan sengketa buruh-majikan dalam sebuah kasus perusahaan dalam perspektif fiqih, bagaimana fiqih menyusun konsep-konsep keadilan ekonomi masyarakat kecil yang saat ini dilanda berbagai kesulitan ekonomi karena dihadapkan pada krisis yang berkepanjangan dan pasar yang tidak berpihak, bagaimana penyelesaian para TKW/TKI yang tidak bisa diselesaikan oleh negara, sementara negara dan kalangan pengusaha PJTKI swasta hanya memeras keringat para TKW/TKI tersebut, bagaimana menyelesaikan persoalantrafficking perempuan, anak, dan apa konsep-konsep konkrit menurut fiqih, termasuk bagaimana menyelesaikan kemelut politik dalam tubuh partai politik seperti PKB dan jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Ahlussunnah wal Jama’ah (ASWAJA) ditantang untuk bisa menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.
Khittah NU adalah landasan berpikir, bersikap dan bertindak warga NU, secara individual maupun secara organisatoris. Landasan itu adalah paham Ahlussunnah wal Jama’ah yang diterapkan menurut kondsi kemasyarakatan Indonesia. Khittah ini juga digali dari sejarah perjuangan NU.
Muatan isi Khittah adalah ; Dasar-dasar paham keagamaan NU, Sikap Kemasyarakatan NU, Perilaku keagamaan dan sikap kemasyarakatan NU, Ikhtiar-ikhtiar yang sudah dilakukan NU, Fungsi organisasi dan pelayanan kepemimpinan ulama, Hubungan NU dan Kehidupan  bernegara.
Nilai-nilai Khittah sendiri sebenarnya menemukan momentumnya saat ini,pertama, adanya kampanye perlawanan terhadap ideologitransnasional yang saat ini sudah merasuk ke dalam sendi-sendi bangsa Indonesia, kedua, adanya krisis kebangsaan yang cukup akut, dimana kesadaran kebangsaannya mulai luntur, Pancasila tidak lagi dijadikan landasan atau falsafah hidup dan bernegara, pelaksanaan otonomi yang berlebihan sehingga hampir-hampir kita tidak hafal lagi berapa jumlah propinsi di Indonesia, berapa jumlah kabupaten atau kota di seluruh Indonesia, dan berapa jumlah lembaga-lembaga ataupun komisi tinggi negara.
Kaitannya dengan pengamalan Khittah saat ini adalah sudah saatnya Nahdlatul Ulama dan organisasiunderbow-nya merumuskan dan menentukan langkah-langkah strategis dalam menjaga keutuhan NKRI dan juga mempertahankan ke-nusantara-an kita yang saat ini sudah terkoyak-koyak dengan adanya berbagai proyek internasionalisasi kasus-kasus yang terjadi di dalam negeri.
Sekali lagi, bahwa Khittah adalah “pedoman” yang merupakan induk dari konsep-konsep turunannya;“Mabadi Khaira Ummah, Fikrah Nahdliyah dan berbagai konsepMaslahah ummah” yang harus diimplementasikan dan dijadikan rujukan dengan tetap menggunakan asas-asas kepeloporan, kemandirian dan kesinambungan. Artinya, bagaimana dengan Khittah NU mampu menjadi garda depan dalam merespon setiap perkembangan zaman, bukan sebagai kuda tunggangan kekuasaan atau kepentingan kelompok-kelompok lain. Meminjam istilah Ahmad Baso, NU harus menjadi “Fa’il” bukan“Maf’ul” menjadi subyek bukan obyek.
Sementara Konsepsi Dasar Mabadi Khaira ummah adalah sebuah konsep yang berangkat dari kegagalan membangun perekonomian NU, penataan organisasi dan memperkuat pola silaturahmi antara warga NU dan para pimpinan NU.
Pada mulanya, prinsip dasar Mabadi Khaira Ummah hanya mengenal tiga prinsip dasar, yaitu; as-Sidq(kejujuran), al-Amanah wal Wafa’ bil ‘Ahdi  (dapat dipercaya dan teguh memegang janji) dan at-Ta’awun(gotong royong), tetapi dalam perjalanannya, penjabaran atas konsep ini semakin sistematis dan terumuskan, sehingga terjadi penambahan prinsip menjadi lima prinsip, yaitu: As-Sidqal-Amanah wal Wafa’ bil ‘Ahdi, al-‘Adalah, at-Ta’awun,dan Istiqomah.
Lima nilai di atas tersebut jika dilaksanakan, maka akan menjadi seorang muslim yang sempurna, dimana seorang muslim yang sempurna adalah yang terdapat kesesuaian antara ucapan, pikiran dan tindakan.
Segala perbuatan baik yang dilakukan oleh seorang muslim haruslah berkesinambungan, jangan setengah-setengah, diperlukan adanya totalitas dan kesungguhan, karena itulah kunci dari keberhasilan. Diperlukan sebuah nilai ketulusan, keikhlasan, dan keberanian untuk memulai sesuatu yang diyakini benar dan akan bermanfaat buat diri sendiri dan masyarakat.
Keberadaan Fikrah Nahdliyyah sendiri dilandaskan pada beberapa hal,
  1. pertama, adanya landasan historis mengenai berdirinya Nahdlatul Ulama, bahwa berdirinya NU adalah respon terhadap adanya pertarungan ideologi, antara ideologi Islam tradisional dan Islam modernis,
  2. kedua, banyaknya kejadian-kejadian yang berkembang, dimana banyak kelompok-kelompok atau individu-individu yang mengatasnamakan NU tetapi sikap, pikiran dan tindakannya sudah tidak lagi mencerminkan kepentingan jam’iyyah NU. Oleh karena itu Fikrah Nahdliyyah ini adalah semacam panduan yang dinetralisasi dari nilai-nilai ASWAJA NU. Yang dimaksud dengan Fikrah Nahdliyyah adalah kerangka berfikir yang didasarkan pada ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah yang dijadikan landasan berfikir Nahdlatul Ulama (Khittah Nahdliyyah) untuk menentukan arah perjuangan dalam rangkaishlah-ummah (perbaikan umat).
Khashaish (ciri-ciri) Fikrah Nahdliyyah adalah:
  1. Fikrah Tawassuthiyah (pola pikir moderat), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa bersikap Tawazun(seimbang) dan I’tidal (adil) dalam menyikapi berbagai persoalan. Nahdlatul Ulama tidak tafrith atauifrath.
  2. Fikrah Tasamuhiyah (pola pikir toleran), artinya Nahdlatul Ulama dapat hidup berdampingan secara damai dengan pihak lain walaupun aqidah, cara berfikir, dan budayanya berbeda.
  3. Fikrah Ishlahiyyah (pola pikir reformatif), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa mengupayakan perbaikan menuju ke arah yang lebih baik (al-ishlah ila ma huwa al-ashlah).
  4. Fikrah Tathowwuriyah (pola pikir dinamis), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa melakukan kontekstualisasi dalam merespon berbagai persoalan.
  5. Fikrah Manhajiyyah (pola pikir metodologis), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa menggunakan kerangka berfikir yang mengacu kepada manhaj yang telah ditetapkan oleh Nahdlatul Ulama.
Selain “Fikrah Nahdliyah” yang sudah menjadi ketetapan Nahdlatul Ulama, barangkali penulis juga perlu mengemukakan “beberapa pokok-pokok fikiran KH. Achmad Siddiq yang berkaitan dengan Fikrah Nahdliyyah”. KH. Achmad Siddiq merumuskan “Lima Dalil Perjuangan dan Lima Dalil Hukum”, hasil rumusan ini ditujukan untuk;
1) Mempersamakan alam pikiran di dalam NU dan menciptakan norma di dalam menilai dan menanggapi segala persoalan kehidupan,
2) Menjaga alam pikiran NU dari penetrasi modernisme, westernisme, dan aliran-aliran lain yang merusak kemurnian Islam dan kepribadian NU,
3) Memelihara dan mengembangkan watak, kepribadian NU dan Khittah NU.
Pokok-pokok pikiran KH. Achmad Siddiq ini muncul pada masa itu, dimana westernisasi, kolonialisasi dan komunisme masih menggejala di berbagai belahan negara muslim di dunia termasuk Indonesia dan khususnya kepentingannya dalam memperkuat jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Meskipun “Fikrah Nahdliyah” versi KH. Achmad Siddiq ini belum resmi menjadi keputusan NU, tetapi sebagian rumusannya dipakai oleh kalangan NU bahkan termasuk dalam “Fikrah Nahdliyah” hasil keputusan Munas NU Surabaya yang menambahkan “amar ma’ruf nahi munkar” dalam klausulnya.
KH. Achmad Siddiq menyusun Fikrah Nahdliyah berangkat dari sejarah modernisme barat, mencakup watak, arah dan hakikatnya, dengan cara:
1.     Menelaah latar belakang perkembangannya.
2.     Kesejajarannya dengan kepentingan penyebaran agama Kristen.
3.     Watak imperialismenya.
4.     Strategi dan skenario imperialisme barat dalam menghancurkan Islam.
5.    Proyek-proyek imperialisme yang bersifat internasional yang dapat menghancurkan umat Islam dengan cara mendirikan suatu perguruan tinggi dengan nama ”al-Kulliyyah al-Injliziyyah al-Syarqiyyah al-Muhammadiyah”danmembina seorang yang bernama “Mirza Ghulam Ahmad”, yang kemudian mendirikan gerakan AHMADIYAH QADIAN.
6.   Imperialisme barat melakukan pembinaan terhadap “Orang-orang Islam”, salah satunya adalah MUSTHAFA KAMAL AT-TATURK yang berhasil menguasai Turki pada tahun 1924 dan mensekulerkan Turki.

Bahwa modernisme barat selalu berusaha untuk melemahkan jiwa Islam, fanatisme Islam, nilai-nilai ajaran Islam, semangat jihad Islam, harga diri umat Islam, menimbulkan dan mengembangkan mental pemujaan terhadap barat dan segala yang datang dari barat, dengan perkataan lain, gejala-gejala yang lebih berbahaya sekarang ini bagi kita umat Islam Indonesia dan umat Nahdliyyin khususnya ialahWesternisasi-modernisme, terutama di bidang culture (kebudayaan, peny),civilitation (peradaban, peny) dan pemikiran, dan Materialisme-Marxisme-Komunisme, di bidang filsafat, politik dan ekonomi.
Pembentengan terhadap umat Islam dan Front Ahlussunnah wal Jama’ah khususnya dari bahaya-bahaya ini, haruslah dilakukan dengan pemberian pengertian dan kesadaran seluas-luasnya kepada arah, watak dan hakikat modernisme-westernisme yang jelas ingin melemahkan Islam dan umatnya. Dan pemberian “Pedoman Berfikir Positif” ala Islam, ala Ahlussunnah wal Jama’ah, ala Nahdlatul Ulama (Fikrah Islamiyah, Fikrah Sunniyah, Fikrah Nahdliyah).
Sikap yang harus diambil oleh kalangan generasi ASWAJA adalah:
1.   MENILAI MASA LALU, berarti:
a) Mempertahankan nilai-nilai positif, hasil pemikiran atau ijtihad generasi yang lalu (sahabat dan ulama mujtahidin), b) Memurnikannya dari pengaruh atau percampuran unsur-unsur khurafat, israiliyyat dan nashraniyat, adat dan kebiasaan yang bertentangan dengan Islam.
2.   MENGEMBANGKAN MASA KINI, berarti:
a) Menerima hal-hal baru yang bermanfaat yang tidak bertentangan dengan Islam, serta mengembangkannya ke arah yang bermanfaat dan sesuai dengan ajaran Islam,
b) Menolak dan mencegah hal-hal baru yang bertentangan dengan Islam atau membahayakan Islam.
3.       MERINTIS MASA DEPAN, berarti:
a) Menciptakan konsepsi dan inisiatif baru di bidang teknik perjuangan yang tidak bertentangan dengan azas dan haluan perjuangan ISLAM ALA MADZHABI AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH,
b)  Mendorong untuk berinisiatif dan berikhtiar untuk mengembangkan dan memenangkan azas dan haluan perjuangan tersebut,
c) Mengadakan usaha atau langkah preventif untuk menutup atau mempersempit jalan berkembangnya hal-hal yang bertentangan dengan Islam atau membahayakan Islam.
Lima dalil perjuangan adalah patokan-patokan pikiran di dalam menanggapi soal perjuangan di bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan,  dan lain-lain, penyusunan program perjuangan, pelaksanaan program perjuangan.
Tanggapan, sikap dan program Nahdlatul Ulama tentang masalah-masalah perjuangan didasarkan atas prinsip-prinsip, patokan atau kaidah yang disebut “Lima Dalil Perjuangan”, yaitu: Jihad fi Sabilillah, ‘Izzul Islam wal Muslimin, At-Tawassuth atau  al-I’tidal atau  at-Tawazun, Saddudz Dzari’ah, Amar Ma’ruf-Nahi Munkar.
Lima dalil hukum adalah patokan-patokan fikiran yang dipergunakan imam-imam Mujtahid di dalam berijtihad atau beristinbath tentang masalah-masalah hukum agama Islam, terutama oleh Imam-imam madzhab Syafi’i, antara lain ; Segala sesuatu dinilai menurut niatnya, Bahaya harus disingkirkan, Adat kebiasaan dikukuhkan, Sesuatu yang sudah yakin tidak boleh dihilangkan oleh sesuatu yang masih diragukan, Kesukaran (ke-masyakkat-an) membuka kelonggaran.
Fikrah Nahdliyah yang disusun oleh KH. Achmad Siddiq menjadi lebih detail dan sistematis, lebih jelas dimana posisi NU harus berada, meskipun akan banyak bersinggungan dengan kelompok-kelompok lain bahkan kalangan orang-orang NU sendiri yang selama ini sudah banyak keluar dari rel NU.
Seperti diketahui, bahwa fakta kita hari ini adalah terjadinya arus perang pemikiran dan paradigma besar-besaran di kalangan kaum muda NU, sebagian dari mereka ada yang mengusung mati-matian isu-isu demokrasi, pluralisme, gender. Sebagian di antara mereka melakukan perlawanan-perlawanan naratif atau membuat pemikiran-pemikiran tandingan. Bisa jadi arus perang pemikiran ini memang sengaja diciptakan atau menjadi skenario besar dalam mencairkan dan meruntuhkan narasi-narasi yang dimiliki oleh NU.
Bangunan dari narasi ini semuanya terpusat dari kitab kuning, sebuah  kitab yang menjadi panduan kalangan ulama NU baik dalam pengajaran, ta’lim-ta’lim di pesantren-pesantren, masjid-masjid, madrasah-madrasah maupun majelis ta’lim, bahkan kitab kuning ini juga menjadi rujukan dalam pengambilan hukum keagamaan di lingkungan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama.
Maka dengan melakukan reformasi isi kitab kuning, apalagi kitab-kitab yang sangat private menyangkut hubungan suami-istri dan guru-murid, yaitu “kitab ‘Uqud al-Lujain”dan “kitab Ta’lim Muta’allim” yang keduanya merupakan kitab rujukan di kalangan pesantren telah menimbulkan reaksi berbagai ulama NU. Jika sudah demikian, apakah NU diuntungkan dengan cara seperti ini? Ataukah kehancuran sistematis sedang melanda NU? Kiranya Fikrah Nahdliyah ini layak untuk direnungkan.        
Sementara untuk Persoalan “Masalahah Ummah” sudah menjadi perhatian kalangan ulama-ulama Ahlussunnah wal Jama’ah dari sebelum NU didirikan, hal ini sesuai dengan peran dan fungsi keberadaan ulama yang memang menjadi tempat mengadu rakyat, mengayomi dan membantu menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat sehari-hari, dari mulai persoalan tata cara beribadah, menikah, mendoakan banyak rizki, menangani kelahiran, sunatan, aqeqahan, qurban, menshalati, mengkafankan dan menguburkan orang meninggal sampai mentahlilkan orang yang sudah meninggal.
Konsepsi dasar “Maslahah Ummah” ini berangkat dari konsep penguatan, pengembangan, fasilitasi dan memperjuangkan kepentingan umat baik secara ekonomi, pendidikan, kesehatan, keadilan dan kesejahteraan. Jam’iyyah Nahdlatul Ulama yang didirikan oleh kalangan ulama tentunya tidak bisa melepaskan diri dari fungsi ini, karena “Maslahah Ummah” ini juga menjadi tujuan ditegakkannya syari’ah “Maqashid as-Syari’ah”.
Kemaslahatan sendiri adalah sebuah perintah yang mendorong kepada ajakan kebaikan (amar ma’ruf), kebajikan, dan menghindari dampak buruk, dan negatif (nahi munkar). Salah satu ciri pemenuhan terhadap kemasalahan rakyat adalah adanya pemenuhan tiga kebutuhan pokok; pemenuhan, sandang, pangan dan papan. Ketiga kebutuhan ini adalah kebutuhan dasar setiap orang yang harus diperjuangkan, bahkan dalam perintah-perintah al-Qur’an maupun kisah-kisah nabi dan para sahabat bahwa pemenuhan hak-hak dasar ini menjadi lebih utama didahulukan ketimbang berdakwah, sebagaimana sabda Nabi : “Kada al-fakru an yakuna kufran”, (Kefakiran mendekatkan diri pada kekufuran). (HR. Abu Naim dari Anas).
Selain tercukupinya tiga hal di atas tadi, indikator lain keberhasilan maslahah adalah apabila mampu memenuhi lima hak dasar manusia, yaitu menjadi kebebasan beragama(hifzhu al-din), melindungi keselamatan jiwa (hifzhu al-nafs),menjaga keamanan harta (hifzhu al-mal), menjaga kebebasan berfikir(hifzhu al-aqli), menjaga kelangsungan keturunan dan prestise(hifzhu al-nasli wa al-ird).
Untuk menjaga realisasi lima hak dasar ini, Islam mempunyai banyak instrumen. Qishas disyari’atkan untuk menjaga keselamatan jiwa, orang murtad dibunuh untuk menjaga agama, zina dihukum untuk menjaga nasab, orang yang menuduh zina dihukum untuk menjaga sirik, pencuri dihukum untuk menjaga harta, dan minum-minuman dihukum untuk menjaga akal. Dasar kaidah ini adalah sabda Nabi Muhammad SAW: “Apa yang dianggap baik oleh orang-orang Islam, maka dalam pandangan Allah, hal itu juga baik.” (HR. Ahmad bin Hambal)


Aswaja dari Manhajul Fikr ke Manhajul Harakah
Untuk mensistematisir dan menyusun secara konsepsional dari fikroh ke harakah maka basis argumentasinya harus melandaskan pada akar-akar historis Nahdlatul Ulama dengan menyusun secara lebih sistematis dan konsepsional gagasan-gagasan baru yang bersifat kritis, dan kontektual, diantaranya adalah; bagaimana upaya menggerakkan Trilogi NU yang pernal muncul dalam sejarah ke-NU-an; Nahdlatut Tujjar, Nahdlatul Wathon dan Taswirul afkar, menggerakkan wawasan strategis ke-Aswaja-an; tradisi nusantara, Menggerakkan kaum mustadh’afin, Menggerakkan pribumisasi Islam dan Menggerakkan semangat kebangsaan
  1. Pertama, bahwa secara historis ASWAJA adalah sebuah “proses” yang lahir bukan terus “menjadi” tetapi terus “berkembang” mengikuti dinamika zaman yang selalu berubah. ASWAJA secara historis kelahirannya terbagi dalam dua fase; sebagai sebuah ajaran dan pemikiran yang sudah lahir dari masa Rasulullah SAW, hal ini dibuktikan dengan adanya hadits nabi yang menyebut kata “Ahlussunnah wal Jama’ah” sebagai golongan umat yang akan selamat dari 72 golongan yang akan masuk neraka. Tetapi secara pelembagaan, ASWAJA mulai hadir pada masa muculnya perpecahan aliran-aliran ilmu kalam yang berujung pada “munculnya perumusan ilmu-ilmu fiqih”.
  1. Kedua, ASWAJA dalam lingkup dan tradisi NU menjadi sebuah konsep “pelembagaan ASWAJA” yang di dalamnya menyangkut rumusan fiqih, akidah, dan rumusan tasawuf. Rumusan-rumusan ini membentuk “rumusan pemikiran dan gerakan”. Disebut pemikiran, karena NU dengan konsep ASWAJAnya mampu mengembangkan berbagai metodologi hukum-hukum syari’ah yang sebelumnya tidak ada. Sementara disebut sebagai gerakan, karena ASWAJA selalu menjadi ruh pergerakan para ulama, dari mulai membuat gerakan ekonomi, gerakan politik, gerakan kebudayaan, gerakan keagamaan, gerakan pendidikan dan gerakan keba
  1. Ketiga, dalam perjalanannya, ASWAJA Nahdlatul Ulama menjadi ruh dalam menuangkan gagasan-gagasan strategis, yang kemudian gagasan-gagasan ini juga diakui diakomodir sebagai agenda pembangunan nasional, seperti;
a) dengan adanya gagasan kembali ke Khittah Nahdliyah 1926, NU berhasil membangun kemandirian organisasi, NU berhasil menjaga stabilitas pembangunan, dan NU berhasil menjadi garda terdepan dalam menyebarkan Islamrahmatan lil ‘alamin melalui gerakan Islam damai, dan Islam kebangsaan. Dengan konsep pribumisasi Islam, NU telah menghadirkan dirinya menjadi kekuatan tradisional yang progressif, transformatif, kritis dan konstruktif. Dan pada akhirnya NU menjadi pelopor bagi terbentuknya “Islam Indonesia” dan menjadikannya sebagai model bagi pengembangan Islam di negara-negara muslim lainnya di dunia,
b) dengan adanya gagasan strategis “Mabadi Khaira Ummah”, telah berimplikasi pada adanya penataan kembali struktur organsiasi NU dari mulai tingkat ranting sampai pengurus besar, membagun kembali pola komunikiasi antara NU dengan warganya dan membangun gerakan ekonomi kerakyatan,
c) dengan adanya gagasan “Fikroh Nahdliyah”, NU mensistematisir dirinya menjadi sebuah sistem yang meberikan kerangka metodologis dan solusi-solusi yang konkrit dalam memecahkan kebekuan dan kejumudan umat,
d) dan dengan adanya gagasan “Maslahah Ummah”, NU berupaya menegaskan dirinya sebagai organisasi pemberdayaan umat dan perjuangan umat menuju umat yang sejahtera dan pelopor bagi pembangunan manusia Indonesia yang cerdas, beriman dan bertaqwa.
  1. Keempat, dalam perkembanganya, ASWAJA harus mampu menjadi garda terdepan dalam menggerakkan sendi-sendi kebangsaan. Semuanya demi kemaslahatan, kemajuan bangsa dan kejayaan Islam. Dalam tataran ini ASWAJA harus memiliki kemampuan untuk menyusun wawasan strategis ke-ASWAJA-an yang meliputi; bagaimana tradisi ke-nusantara-an, bagaimana menggerakkan kaum mustadz’afin, bagaimana menggerakkan pribumisasi Islam, dan bagaimana menggerakkan solidaritas kebangsaan.
  1. Kelima, ASWAJA dituntut kemampuannya untuk merumuskan strategi-strategi konkrit, realistis dan visioner, dimana dalam hal ini ASWAJA dapat menjadi panduan, pedoman dan pandangan masyarakat umum, seperti halnya “Madilognya Tan Malaka yang mampu menyusun gerakan nasionalisme-kiri atau Das Kapitalnya Karl Marx yang mampu menyusun pedoman gerakan komunis”.

Aswaja dalam Praksis Gerakan
Bagaimanakah membumikan ASWAJA dalam praksis gerakan?. Pertanyaan ini menjadi penting untuk di jawab, agar ASWAJA selalu menjadi landasan dan pedoman dalam praksis kehidupan sehari-hari. Ahlussunnah wal Jama’ah (ASWAJA) sebagaimana telah disebutkan dalam bab-bab awal, bukan hanya sebagai konsep teologi, melainkan juga sebagai konsep berpikir dan bergerak. Oleh karena itu, harus ada hubungan sinergis antara ajaran, landasan, sikap, pola pikiran dan tindakan sehingga manjadi satu kesatuan yang integral sebagai wujud dari pembuman ASWAJA. Dalam membumikan ASWAJA, terdapat enam (6) pola pengembangan; landasan keagamaan, konsepsi dasar, orientasi, pola ukhuwah, penduan berpikir, dan panduan bergerak  

I.        Landasan keagamaan
Ø  Berpedoman pada al-Qur’an, al-Hadits, Ijma’ dan Qiyas
Ø  Memantapkan ‘Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah.
Ø  Mengembangkan kontektualisasi dan aktualisasi fiqh
Ø  Menggerakkan fungsi-fungsi ushul fiqh  

II.      Konsepsi dasar
Ø  Apresiasi terhadap tradisi-tradisi lokal
Ø  Menggelorakan semangat kebangsaan

III.   Orientasi
Ø  Melakukan penilaian-penilaian masa lalu
Mempertahankan nilai-nilai positif masa lalu dan memurnikannya dari pengaruh dan pencampuran unsur-unsur khurafat, israiliyyat, dannashraniyat, adat dan kebiasaan yang bertentangan dengan Islam
Ø  Mengembangkan masa kini
        Menerima hal-hal baru yang bermanfaat dan sesuai dengan islam dan mengembangkannya  sesuai dengan Islam dan menolak hal-hal baru yang tidak sesuai dengan islam atau membahayakan Islam
Ø  Merintis masa depan
        Menciptakan konsepsi-konsepsi baru yang sesuai Islam, mendorong inisiatif-inisiatif dan ikhtiar dan mengembangkan azas dan haluan perjuangan tersebut, mengadakan usaha dan langkah preventif terhadap sesuatu yang bertentangan dengan Islam

IV.    Pola Ukhuwah
Ø  Mengembangkan pola ukhuwah Islamiyah (ke-Islama-an)
Ø  Mengembangkan pola ukhuwah Basyariyah (ke-manusia-an)
Ø  Mengembangkan pola ukhuwah wathoniyah (ke-bangsa-an)
Ø  Mengembangkan pola ukhuwah nahdliyah (ke-NU-an)

V.      Panduan Berpikir
Ø Mengembangkan pola pikir Tawassuthiyah (pola pikir moderat dengan tetap mengedepankan keseimbangan dan keadilan)
Ø  Mengembangkan pola pikir Tasamuhiyah (pola pikir toleran)
Ø  Mengembangkan pola pikir Ishlahiyah (pola pikir reformatif)
Ø  Mengembangkan pola pikir Tathowwuriyah (pola pikir dinamis)
Ø  Mengembangkan pola pikir manhajiyyah (pola pikir metodologis)
  VI.    Panduan bergerak
Ø  Mengembangkan aspek-aspek Maslahah
Melakukan advokasi kebijakan, meminimalisir bahaya, menghindari kerusakan, melakukan gerakan preventif, menjadi kader pelopor, mewujudkan multi effect maslahat
Ø  Melakukan pembelaan terhadap kaum Mustadh’afin
Melakukan pembelaan terhadap kelompok/ perorangan yang dilemahkan dan ditindas secara struktur sosial-budaya, ekonomi dan politik serta memberdayakan, memperkuat dan mengembangkan sepuluh kelompok; faqir, miskin, ‘amil, mu’allaf qulubuhum, riqab, gharim, fi sabilillah, ibnu sabil, sa’il dan mahrum, dan yatim.




Juniska, SH
(Ketua Umum - Pertama  PC. PMII OKI  SUMSEL)